PROSES YANG MEMENGARUHI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DALAM ORGANISASI
NAMA KELOMPOK :
AGUNG ANDIKA P (10113334)
DANI ARISANDI (12113004)
FIRDA FARADIAN (13113491)
IRVAN AJI PRATAMA (14113515)
MUHAMMAD IMRON (15113986)
RAFIATUL ISMI (17113127)
TENGKU WARDAH (18113846)
2KA13
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengambilan keputusan diperlukan pada semua
tahap kegiatan organisasi. Dalam tahap perencanaan diperlukan banyak kegiatan
pembuatan keputusan sepanjang proses perencanaan. Dalam pembuatan keputusan
mencakup kegiatan identifikasi masalah, perumusan masalah, dan pemilihan
alternatif keputusan. Sedangkan dalam tahap pengawasan yang mencakup
pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian terhadap hasil pelaksaan yang dilakukan
untuk mengevaluasi pelaksanaan dari
pembuatan keputusan. Dan hasilnya permasalahan yang akan menghambat dapat
terselesaikan sehingga suatu organisaasi dapat mencapai tujuan.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Di balik pengambilan keputusan selalu ada
tujuan yang ingin dicapai jika keputusan tersebut dibuat dalam organisasi.
Tujuan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu.
1.
Tujuan Tunggal
Maksud dari
tujuan tunggal dalam pengambilan keputusan adalah suatu keputusan yang diambil
untuk menyelesaikan masalah, akan tetapi masalah tersebut tidak ada kaitannya
dengan masalah yang lain. Keputusan yang diambil pun harus fokus pada satu
titik masalah sehingga tidak keluar dari topik yang dibicarakan.
2.
Tujuan Ganda
Dalam pengambilan
keputusan yang bertujuan ganda terjadi apabila dalam sebuah organisasi
mengalami masalah yang sangat kompleks sehingga memerlukan pemecahan masalah
dan pengambilan keputusan yang cerdas melalui pemimpin serta anggotanya.
Keputusan yang diambil tidak hanya fokus pada satu masalah akan tetapi
keputusan tersebut dibuat untuk menyelesaikan masalah – masalah yang terkait
sehingga disebut dengan pengambilan keputusan bertujuan ganda.
1.3 Ruang
Lingkup
Tulisan ini menjelaskan tentang pengambilan
keputusan dalam organisasi, jenis-jenis keputusan dalam organisasi,
faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan serta hal-hal yang
berkaitan dengan pengambilan keputusan. Selain itu juga akan dijelaskan tentang
beberapa teori dan tipe pengambilan keputusan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Organisasi
adalah sistem saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk
mencapai tujuan tertentu.
Sebelum
diberikan kepastian tentang pengertian organisasi ada baiknya dikutipkan
beberapa pendapat tentang hal itu dari berbagai ahli. Pendapat-pendapat dibawah
ini disusun secara kronologis atas dasar tahun pendapat itu dikemukakan.
1.
Chester
I Barnard (1938)
Organisasi
adalah suatu sistem tentang aktivitas-aktivitas kerjasama dari dua atau lebih
sesuatu yang tak berujut dan tak bersifat pribadi, sebagian besar mengenai hal
hubungan-hubungan.
2.
James D
Mooney (1947)
Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk pencapaian suatu tujuan
bersama.
3.
Ralp
Currier Davis (1951)
Organisasi
adalah sesuatu kelompok orang-orang yang sedang bekerja kearah tujuan bersama
di bawah kepemimpian.
Pengambilan
keputusan dalam organisasi
merupakan hasil proses komunikasi dan partispasi dari organisasi secara
keseluruhan dan melibatkan sebanyak-banyaknya pihak yang terkait. Pengambilan
keputusan itu didapat dari berbagai alternatif.
Berikut definisi dari beberapa para
ahli.
a. G.R.
Terry, pengambilan keputusan dalam organisasi adalah sebagai pemilihan yang
didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang mungkin.
b. P. Siagian,
pengambilan keputusan dalam organisiasi merupakam suatu pendekatan sistematis
terhadap suatu masalah, pengumpul fakta dan data.
2.2 Tipe-tipe Pembuatan Keputusan
Dalam sebuah
organisasi pembuat dan pengambil keputusan biasanya dilakukan oleh seseorang
yang memiliki jabatan tertinggi dan strategis. Pembuat keputusan tersebut
memiliki 5 dalam mengambil keputusan, yaitu sebagai berikut,
1.
Pembuat keputusan
bertipe ideal
Yaitu pembuat
keputusan yang menggunakan seluruh kemampuan yang dimiliki serta tidak
melibatkan banyak orang karena ia yakin dengan potensi dirinya untuk memecahkan
masalah.
2.
Pembuat keputusan
bertipe Receptive (bersedia menerima pendapat)
Yaitu pembuat
keputusan yang merasa senang jika anggotanya mengajukan rumusan singkat suatu
masalah dan memberikan rekomendasi atas keputusan tersebut.
3.
Pembuat keputusan
bertipe Exploitative (pemeras)
Yaitu pembuat
keputusan yang menyukai ide – ide baru dan berusaha mendapatkan dari pihak lain
dengan cara yang tidak baik.
4.
Pembuat keputusan
bertipe Hoarding (penimbun)
Yaitu pembuat
keputusan yang berusaha menghimpun dan menyimpan segala sesuatu yang telah
dimiliki tanpa bersedia memberikan pada pihak lain.
5.
Pembuat keputusan
bertipe Marketing (pemasaran)
Yaitu pembuat
keputusan yang mendasarkan pengambilan suatu keputusan dengan berorientasi pada
kesempatan yang menguntungkan.
2.3 Asas Pembuatan Keputusan
Tiga asas
pembuatan keputusan menurut Louis Allen, yaitu :
1.
Asas Pembatasan
Artinya bahwa
keputusan rasional dapat dibuat jika dalam suatu organisasi telah menentukan
dan membatasi masalah terlebih dahulu.
2.
Asas Bukti
Memadai
Menyatakan bahwa
keputusan dapat dinilai sah jika memiliki bukti yang kuat dan memadai.
3.
Asas Identitas
Menyatakan bahwa
suatu kuputusan harus didasarkan pada identifikasi fakta secara jelas dan
memersatukan pangkal pandangan serta pangkal waktu yang berbeda – beda.
Selain Louis
Allen juga terdapat ilmuwan lain yaitu Peter Drueker yang mengemukakan pendapat
tentang sesuatu yang harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan. Menurut
Peter Drueker hal tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Jangan menganggap
keputusan sebagai beban melainkan harus dianggap sebagai kesempatan.
2.
Jangan
mengharapkan resiko akan habis, sebab tiada keputusan tanpa resiko.
3.
Referensi
pengambilan keputusan bisa juga didapatkan melalui dugaan dan ramalan, sehingga
tidak selalu bergantung pada fakta.
4.
Membuat
alternatif pemilihan dan pengambilan keputusan dalam organisasi.
2.4 Pendekatan Pembuatan Keputusan
Seorang ilmuwan
psikologi, sosiologi, dan ilmu politik asal Amerika Serikat bernama Herbert
Alexander Simon yang merupakan pelopor pendekatan pembuatan keputusan
berpendapat bahwa pokok perilaku organisasi adalah mekanisme pembuatan
keputusan dan proses pemecahan masalah manusia. Selain itu, Hebert A. Simon
mengemukakan pendapat bahwa proses pembuatan keputusan dapat melalui 4 tahap
pendekatan yaitu.
1.
Meneliti
lingkungan yang memerlukan keputusan
2.
Menemukan,
mengembangkan, dan menganalisa kemungkinan arah tindakan
3.
Memilih ara
tindakan tertentu dari alternatif yang ada
4.
Menilai sesudah
memilih (memeriksa dan membuat keputusan final)
Maka secara
ringkas alur proses pembuatan keputusan adalah
BAB III
CONTOH KASUS
3.1 Kisruh Pilpres 2014 :
Kisruh Pemilihan Umum 2014 yang disusul
gugatan ke Mahkamah Konstitusi
(MK)
oleh kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dinilai masih belum kelar sebelum
ada keputusan MK.
Pakar Hukum dari Universitas Islam
Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hasil resmi Pemilu Presiden 2014 ini ada di
tangan MK, bukan di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hasil final Pilpres adalah
keputusan MK, karena dalam sistem Pemilu di Indonesia, keputusan KPU itu bisa
dibanding atau dikomplain ke MK. "Yang jadi pemenang sebetulnya adalah
keputusan MK," ujar Mudzakir saat dihubungi, Rabu (30/7).
Ia mengatakan, calon presiden terpilih
oleh KPU Jokowi sebaiknya jangan terlalu gamblang menyatakan dirinya menang
kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, proses MK masih dalam tahap
pemeriksaan berkas yang dilaporkan oleh kubu Prabowo. "Menyatakan diri
mereka menang seharusnya dilakukan bila masa banding ke MK itu sudah tertutup.
Baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi tahu ke para
pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah keputusan MK,"
tandasnya.
Ia menilai kegiatan tim sukses
Jokowi-JK yang membuka partisipasi masyarakat untuk memilih nama-nama yang akan
menduduki kursi menteri di kabinetnya nanti dinilai Mudzakir sangat keliru.
"Sekarang malah sudah ramai
merekrut kabinet dan sebagainya itu sebenarnya keliru dan tidak boleh
dilakukan. Karena dia belum dinyatakan menang oleh MK. Sesuai dengan mekanisme
penyelesaian sengketa Pilpres mestinya tim Jokowi-JK wajib memberitahu
pendukungnya bahwa keputusan pemilu menang masih bersifat sementara dan
finalnya adalah keputusan MK," katanya.
Menurutnya, Jokowi-JK seharusnya bisa
mengurangi kisruh antara para pendukung capres dengan mengimbau para
konstituennya agar menerima apapun itu hasil keputusan MK.
Termasuk siap menerima kekalahan bila
suatu saat MK menyatakan pasangan nomor urut 2 itu kalah. Hal yang sama juga
berlaku terhadap tim sukses Prabowo-Hatta.
"Saya kira semua pihak harus
memberi penjelasan kepada pendukung dan konstituennya bahwa apapun hasil
keputusan Pilpres harus diterima dengan legowo. Terlepas siapa nanti yang
diputuskan oleh MK," tandasnya.(Ahmad Sabran)
3.2 Alat Bukti
KPU :
Tak
hanya alat bukti Prabowo-Hatta yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
tidak lengkap, tapi juga alat bukti milik KPU. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin,
menerangkan alat bukti itu sangat banyak diangkut total 21 truk Fuso.
"Beberapa
daftar itu saya cek, seperti di Jawa Barat, daftarnya sudah masuk tapi alat
buktinya belum sampai. Di basecamp kami juga hampir penuh satu lantai sehingga
kalau kita tidak kirim ke sini, tidak akan bisa kerja juga kita. Dan itu
jumlahnya memang 21 truk fuso," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung
MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
"Truknya
bukan truk biasa, truk Fuso. Jadi di satu lantai, lantai 8 (gedung MK) itu
penuh bukti termohon (KPU-red)," imbuhnya.
Ali
menerangkan, banyaknya alat bukti yang harus diserahkan ke MK sebagai jawaban
tudingan Prabowo-Hatta itu, membuat proses pengumpulan ada yang tidak lengkap.
Karena hampir semua TPS dibuka kotaknya.
"Memang,
kami harus mengecek lagi data TPS yang belum. Bayangkan, ada 478 ribu TPS dalam
waktu kurang dari satu minggu, dengan kondisi daerah berbeda-beda. Ada yang di
kota yang mudah dijangkau alat transportasi, ada pula yang di daerah
terpencil," ujarnya.
"Kemudian
persiapan dana juga, baik dana taktis maupun lain-lain. Oleh karean itu, bisa
dipahami kalau dalam perkara besar ini termohon dari awal buka kotak suara.
Karena sampai saat ini yang dipermasalahkan pemohon kan bukan legalitas buka
kotak suara, tapi dianggap merusak bukti," imbuh Ali.
Kendala
lain adalah soal persetujuan Panwas di daerah saat pembukaan kotak suara. Ali
menerangkan ada Panwas yang tidak setuju dengan alat bukti yang akan diajukan
ke MK.
"Ada
kabupaten yang panwasnya oke, ada yang tidak. Sehingga pengajuan alat bukti itu
bergulir ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali.
"Kita
akan koordinasikan lagi, kalau hari ini sih seharusnya sudah selesai ya. Karena
bukti yang ada di catatan itu ada yang bolong-bolong, sehingga harus kami
perbaiki," lanjutnya.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Dari makalah yang kami buat, dapat kami simpulkan bahwa pengambilan keputusan adalah suatu tindakan
yang perlu dipikirkan dengan matang-matang, tidak secara kebetulan dan tidak boleh
sembarangan dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi suatu organisasi. Jadi sebaiknya dalam
memecahkan suatu permasalahan dalam suatu organisasi dibutuhkan perlu di
musyawarahkan agar tercapai tujuan yang mufakat. Dalam penyelesaian masalah pun dibutuhkan
perumusan masalah dengan baik. Kemudian dibuat alternatif-alternatif keputusan masalah yang
disertai dengan konsekuensi positif dan negatif. Jika semua hal itu dapat
dikemukakan dan dicari secara tepat, masalah tersebut akan lebih mudah untuk
diselesaikan.
Saran :
Sebagai masyarakat
Indonesia kita harus menerima dan mendukung hasil keputusan MK. Jangan takut
untuk mengeluarkan pendapat kita dan juga kita harus menerima pendapat dan
kritikan orang lain. Berdasarkan Undang-Undang No. 9
Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung
jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas
tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak
dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan
keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
DAFTAR PUSTAKA
Drs.Sutarto.1979.Dasar-dasar Organisasi. Yogyakarta :
Gadjah Mada University Press.
Simon, Herbert A. (1976). Administrative Behavior: a Study of Decision-Making Processes
in Administrative Organization (3rd ed.). New York: Free Press.
http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/30/pakar-hukum-keputusan-pilpres-di-tangan-mk-bukan-kpu
Tidak ada komentar :
Posting Komentar